“Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domain-nya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto di Surabaya, Kamis.
Bimo menjelaskan tersangka menyasar laman dengan jumlah pengunjung tinggi, terutama sekolah dan universitas agar promosi judi daring yang dipasang melalui subdomain hasil peretasan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.
Ia mengatakan pengungkapan perkara bermula dari patroli siber kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran konten perjudian daring.
“Dari patroli tersebut, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan yang telah berubah fungsi menjadi media promosi judi online setelah diretas pelaku,” ujarnya.
Menurut Bimo, tersangka memanfaatkan celah keamanan pada laman milik sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah.
Setelah berhasil masuk ke sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file (arsip) tertentu yang menyebabkan sistem keamanan laman mengalami kerusakan sehingga lalu lintas data dapat dikuasai.
“Tersangka memanfaatkan kelemahan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah sistem keamanannya rusak, data lalu lintas internet dikuasai tersangka, lalu dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian,” katanya.
Dari perbuatannya, tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp400 juta per tahun.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata Bimo. (ant)





