JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti lain yang masih belum dapat diungkapkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7).
Selain menyita uang tunai, KPK juga telah menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penggeledahan guna mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat pengungkapan kasus.
Menurut Budi, lokasi-lokasi yang telah disegel akan menjadi fokus penggeledahan penyidik setelah penetapan tersangka dilakukan.
OTT yang menjerat Bupati Pemalang ini merupakan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang yang terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, Jawa Tengah, dan satu orang di Purworejo.
Dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.





