JAKARTA (kabarpublik.id) – Sistem hukum waris di Indonesia menganut pluralisme hukum dengan mengakui tiga rezim kewarisan yang berlaku, yakni hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penerapan masing-masing sistem bergantung pada status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui dalam masyarakat.
Keberadaan tiga sistem tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai aspek mendasar dalam penyelesaian perkara kewarisan. Dasar hukum yang digunakan akan menentukan kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan, mekanisme pembagian harta peninggalan, hingga kewenangan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa.
Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan mengenai kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130. Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian seseorang. Dengan demikian, hak atas harta warisan baru timbul setelah pewaris meninggal dunia.
KUHPerdata mengatur berbagai aspek kewarisan, mulai dari golongan ahli waris, urutan prioritas penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan atau penolakan warisan, hingga tata cara pembagian harta peninggalan.
Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada ketentuan hukum Islam yang dikompilasikan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan mengenai kewarisan tercantum dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI.
Dalam sistem tersebut, pembagian warisan didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an, hadis, ijma, dan ijtihad ulama yang telah dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI juga mengatur berbagai aspek lain, seperti wasiat, hibah, ahli waris pengganti, serta penyelesaian harta bersama sebelum dilakukan pembagian warisan.
Selain kedua sistem tersebut, negara juga mengakui keberadaan hukum waris adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implementasi hukum adat berbeda di setiap daerah sesuai sistem kekerabatan yang berkembang dalam masyarakat.
Sebagai contoh, masyarakat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan melalui garis keturunan ibu. Masyarakat Batak menganut sistem patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Adapun masyarakat Jawa pada umumnya mengenal sistem parental atau bilateral, yang menempatkan anak laki-laki dan perempuan pada kedudukan yang relatif seimbang dalam pewarisan.
Dalam praktik peradilan, penyelesaian perkara waris juga berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara kewarisan bagi umat Islam. Adapun sengketa waris yang tunduk pada hukum perdata umum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung juga secara berkala menerbitkan pedoman bagi hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Hukum Kamar Mahkamah Agung. Salah satu pedoman yang menjadi rujukan adalah SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya yang mengakibatkan kerugian terhadap hak ahli waris lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pedoman tersebut menjadi salah satu acuan dalam mewujudkan keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan tujuan utama pengaturan hukum waris adalah memberikan kepastian hukum agar setiap ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku serta meminimalkan potensi sengketa setelah pewaris meninggal dunia.
“Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan,” ujar Muhammad Aliyuddin.
Ia menambahkan, hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan secara hukum dapat diberikan kepada pihak yang dikehendaki sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kalangan praktisi hukum juga menilai penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif menjaga hubungan kekeluargaan sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui pengadilan yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.
Dengan pluralisme sistem hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, pemahaman masyarakat terhadap dasar hukum yang tepat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembagian harta warisan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.





