Breaking News
Live Update Berita Terkini

Menkopolkam Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Ekstremisme di Ruang Digital

Senin, 27 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan sambutan pada acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 (RAN PE Fase Kedua) di Jakarta, Senin (27/7/2026). (ANTARA/YouTube/Humas BNPT/Fath Putra Mulya)
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di ruang digital.

Menurut Djamari, perkembangan teknologi digital yang semula dimanfaatkan untuk hal positif kini juga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota, hingga menghimpun pendanaan bagi aktivitas terorisme.

“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dalam memanfaatkan ruang digital agar tidak menjadi sasaran penyebaran paham ekstremisme,” kata Djamari di Jakarta, Senin.

Ia menyebut ruang digital telah menjadi medan baru berbagai bentuk ancaman karena dipenuhi beragam informasi yang tidak semuanya benar. Penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian dinilai dapat memengaruhi pola pikir masyarakat, terutama generasi muda.

“Melalui media digital, hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian menyebar sangat cepat. Dampaknya dapat memengaruhi cara pandang anak-anak muda terhadap masa depan,” ujarnya.

Djamari menjelaskan pola ancaman terorisme juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya bergerak secara terpusat, kini kelompok ekstremis lebih banyak beroperasi dalam jaringan kecil yang terdesentralisasi dan memanfaatkan komunitas digital.

Menurutnya, kekerasan tidak lagi selalu dilatarbelakangi satu ideologi tertentu, tetapi juga dipicu glorifikasi kekerasan, pencarian identitas, serta kerentanan psikologis yang rentan dieksploitasi, terutama pada anak-anak dan remaja.

Berdasarkan data Densus 88 Antiteror Polri, pada semester pertama 2026 terdapat 115 anak di 21 provinsi yang terekspos komunitas kekerasan daring. Selain itu, sebanyak 132 anak di 26 provinsi dilaporkan tereksploitasi oleh jaringan terorisme.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, pemerintah terus mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Djamari mengatakan RAN PE fase kedua menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman ekstremisme yang terus berkembang.

“RAN PE memuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis yang melibatkan 70 kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan. Seluruh program tersebut harus diwujudkan melalui aksi nyata,” katanya.

Ia juga meminta kementerian dan lembaga menyelaraskan program serta anggaran untuk mendukung pencegahan terorisme. Pemerintah daerah didorong menyusun dan melaksanakan rencana aksi daerah dengan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, Djamari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dunia pendidikan, dan seluruh elemen bangsa dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme. Menurutnya, seluruh langkah pencegahan harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta supremasi hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.