Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor. : Mahmud Marhaba
KWANDANG (KP) – Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang ke II tahun 2018 di 89 Desa se Gorontalo Utara sudah selesai di gelar, 11 Desember 2018.
Demikian halnya dengan gugatan yang diajukan oleh para Calon Kades yang tidak merasa puas dengan hasil Pilkades, sudah di putuskan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades serentak pada tanggal 10 Januari 2018.
Namun masih ada beberapa Desa yang masalahnya masih dalam proses hukum. Diantaranya Desa Molantadu Kecamatan Tomilito yang kini proses masalahnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, serta Desa Molangga Kecamatan Tolinggula, yang masalahnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Buyung Hamzah, Calon Kepala Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, kepada media ini menyatakan bahwa dirinya tidak menerima Putusan PPK Kabupaten Gorontalo Utara yang memerintahkan kepada PPK Desa Molangga untuk melakukan Perhitungan Suara Ulang yang menyebabkan dirinya harus kalah dari Calon lainnya.
“Saya tidak menerima putusan PPK tersebut sebab ada ketentuan ketentuan dalam Perda nomor 2 tahun 2018 yang dilanggar oleh PPK, sehingga Saya menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Alhamdulillah sidangnya akan digelar pada tanggal 29 Januari 2019 nanti,” kata Buyung sambil memperlihatkan surat panggilan dari PTUN Gorontalo.
Perkara sengketa Tata Usaha Negara dengan nomor register : 2/G/2019/PTUN GTO itu, berdasarkan surat panggilan nomor : W4.TUN.7/44/HK.06/I/2019, akan di gelar pada hari Selasa, 29 Januari 2019, pukul 09.00 WITA di Ruang Pemeriksaan Persiapan, Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Jalan Prof.Dr.Aloei Saboe, Kel. Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Sehubungan dengan digelarnya sidang PTUN tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Gorontalo Utara, Abdullah Bakari menyatakan bahwa dalam jangka waktu dekat ini Bapak Bupati akan melantik Kepala Desa terpilih, namun bagi yang masih bermasalah hukum belum akan dilantik.
“Penegasan Pak Bupati bahwa Kepala Desa hasil Pilkades yang masih bermasalah hukum pelantikannya di pending (ditunda),” kata Kadis PMD melalui saluran telepon.#(KP/Arsad Tuna)
Komentar