JAKARTA (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (15/6), polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial BM dan AG di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar,” kata Hannry dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, plastik klip untuk pengemasan, sebuah dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial AGM. Polisi telah menetapkan AGM sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami juga sedang memburu pemasok obat tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Hannry.
Saat ini, BM dan AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.





