Breaking News
Live Update Berita Terkini

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Posisi Polri di Bawah Presiden

Rabu, 17 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaaan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dengarkan dgn suara Siap
1.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya meminta perubahan kedudukan Polri dari langsung di bawah Presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim menerima permohonan penarikan kembali perkara tersebut setelah menilai pencabutan yang diajukan para pemohon memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua advokat, Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin, dalam perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026. Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik, terutama terkait netralitas aparat dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka juga mengutip sejumlah negara yang menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian dalam negeri.

Namun, setelah proses persidangan berlangsung dan berbagai keterangan disampaikan oleh DPR, pemerintah, serta pihak terkait, para pemohon memutuskan mencabut gugatan tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, mengatakan pihaknya telah mempelajari lebih mendalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang tepat.

“Kami memahami bahwa keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan opsi terbaik. Karena itu, kami menghormati keputusan tersebut dan sepakat mencabut permohonan,” katanya.

Pemohon Syamsul Jahidin menegaskan pencabutan gugatan dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Ia mengungkapkan salah satu pertimbangan penting adalah pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam tim kajian ketatanegaraan. Menurutnya, mempertahankan Polri di bawah Presiden dinilai lebih sesuai dengan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki sistem pemerintahan berbeda dengan negara lain.

“Secara substantif kami sepakat Polri tetap berada di bawah Presiden. Kami percaya institusi Polri dapat menjaga independensinya dan menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, MK menyatakan pencabutan perkara tersebut sah menurut hukum. Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Selain perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026, MK pada hari yang sama juga mengabulkan pencabutan sejumlah perkara pengujian undang-undang lainnya yang diajukan oleh beberapa pemohon berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.