News Update
Live Update Berita Terkini

[TRENDING NEWS] : MABES POLRI TANGKAP BANDAR NARKOBA PEMILIK 402 KG SABU ASAL IRAN DI SUKABUMI

Kamis, 4 Jun 2020
Editor:
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi
Dengarkan dgn suara Siap
25.6K pembaca

Laporan : M. Imam Machfudi Noor (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

SUKABUMI [KP] – Polri melalui Satgas Merah Putih bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol. Ferdy Sombo, S.H., S.I.K., M.H., dan Brigjen Pol. Iwan Kurniawan S.I.K., kembali melakukan pengungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat, Rabu, 03 Juni 2020.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, malam tadi sekitar pukul 18.30 Wib jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia asal Iran ini berhasil ditangkap.

Kamis, (04/06/2020) bertempat di Perum Taman Anggrek Jl. Miltonia Blok D 7 No.12 Rt.01 Rw. 25 Desa Sukajaya  Kecamatan Sukajaya Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol R. Argo Yuwono, Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi, Ka Satgas Sus Polri, Waka Satgas Sus Polri, Ka Anev Satgas Sus Polri, Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya serta Kapolres Sukabumi Kota.

“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya,” kata Kabareskrim Polri.                   

“Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu”, jelas Kabareskrim.

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Adapun TKP beralamat di Perumahan Vila Taman Anggrek Blok 07 No.12  Rt.01 Rw. 25 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jabar.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. #*[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.