Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 17 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
KPK sita toko ritel modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pekalongan, Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Warganet
Dengarkan dgn suara Siap
2.1K pembaca
PEKALONGAN  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, yaitu rumah dan dua toko ritel modern berjejaring yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya.

“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” katanya.

Penyitaan aset diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ini dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.

Penyitaan tersebut menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK di lokasi aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.

Sedangkan satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengatakan selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa toko modern tersebut milik Fadia Arafiq.

“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.