PROYEK RUAS JALAN PONTOLO SENILAI Rp. 11.128 MILYAR DITANDATANGANI

Selasa, 25 Jun 2019
Penandatanganan kontrak kerja proyek ruas jalan Pontolo antara pelaksana proyek KPA dihadapan TP4D Kejaksaan Gorut, Selasa (26/06/2019)
Dengarkan dgn suara Siap
8.8K pembaca

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

 

GORUT [KP] – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah pekerjaan proyek di Gorontalo, khusunya di Gorontalo Utara yang berakibatkan beberapa oknum harus rela mendekam di dibalik terali besi membuat pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberi warning kepada pelaksana proyek dan tim yang terlibat dengan pekerjaan tersebut.

 

Hal ini juga dilakukan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Gorontalo Utara, bidang Bina Marga yang melakukan penandatanganan dokumen kontrak pekerjaan ruas jalan Pontolo, senilai Rp. 11.128 M ditandatangani oleh Rizal Modanggu ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pihak PT. Rajasa Mitra Abadi, selaku pelaksana pekerjaan, disaksikan oleh Ketua Tim  Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Selasa (25/06/2019) bertempat di ruangan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

 

Tegar MD,SH, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, selaku Ketua Tim Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Gorontalo Utara mengharapkan agar semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan ini dapat bersinergi demi terlaksananya proyek ini sesuai dengan dokumen kontrak.

 

“Saya mengharapkan agar setelah penandatanganan kontrak ini, PT Rajasa Mitra Abadi segera melakukan mobilisasi peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini. Pekerjaan ini akan kami dampingi sejak dari MC 0 sampai dengan selesai. Sekali lagi yang ingin saya tekankan adalah agar semua kegiatan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai spesifikasi teknis pekerjaan yang ada,” kata Tegar MD,SH saat ditemui diruangannya sesaat setelah penandatanganan kontrak.

 

Sementara itu, KPA Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, Rizal Modanggu,ST kepada awak media ini mengatakan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan ini pihaknya akan terus mengharapkan pendampingan dari TP4D.

 

“Jadi bukan hanya penandatangan kontrak ini, namun seluruh tahapan kegiatan kami akan bersinergi terus dengan pihak TP4D,” kata Rizal.

 

Kegiatan Pekerjaan Ruas Jalan Pontolo yang berbandrol Rp. 11,128 M ini akan dilaksanakan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan 22 Desember 2019.

 

Semoga saja pekerjaan ini hasilnya tidak akan seperti pembangunan ruas jalan lainnya di Gorontalo Utara yang kini  sudah ambruk.#[KP/AT]

No More Posts Available.

No more pages to load.