MAU CEK PROSES TAGIHAN BARANG DAN JASA? KONTRAKTOR CUKUP BUKA APLIKASI SIDAK

Laporan : R. Ramadhani (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

KABGOR [KP] – Perkembangan teknologi informasi (TI) semakin mempermudah aktifitas masyarakat khususnya dibidang informasi. Telah banyak aplikasi diciptakan para pakar yang memberi banyak manfaat karena mampu mempersingkat waktu, memperpendek jarak dan bahkan menekan biaya untuk suatu urusan besar sekalipun.

Baru-baru ini sebuah aplikasi Sistem Informasi Data Keuangan (SIDAK) diluncurkan seorang reformer peserta Diklat PIM IV, Misni Hartati. Kasubag Keuangan di Dinas PU Kabupaten Gorontalo ini mewujudkan proyek perubahan dengan cara memberikan kemudahan bagi para kortaktor dalam mengakses informasi tagihan proyek.

Aplikasi  (SIDAK) menyediakan informasi ke pihak penyedia atau kotraktor tentang sejauh mana proses tagihan proyek barang dan jasa.

“Cukup memasukkan data kontrak melalui aplikasi berbasis website di www.sidak.site, pihak kontraktor bisa mentracking info tagihannya di Dinas, sampai dengan posisi penerbitan SP2D”, jelas Misni, Kamis (03/10/2019), ditengah peluncuran aplikasi.

Untuk sementara, aplikasi SIDAK masih terbatas aksesnya di lingkungan kerja Dinas PU Kabupaten Gorontalo. Kedepan pemanfaatannya akan diterapkan ke seluruh Dinas.

SIDAK yang menjadi prasyarat bagi reformer dalam Diklat PIM IV itu diluncurkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb.

Hadijah menilai aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi kontraktor. “Tahapan tagihan bagi penyedia barang dan jasa kini bisa mereka akses melalui HP Android. Sangat memudahkan informasi”, ucap Sekda Hadijah.#[KP/HMS]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar