NAGAN RAYA (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Polda Aceh, menahan seorang pria berinisial UT yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kepala Satreskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan UT diamankan pada Jumat (23/10/2026) setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Saat ini terduga pelaku masih berada di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Muhammad Rizal di Nagan Raya, Sabtu (24/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya dan Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Peralatan tersebut meliputi dua gubuk, satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, alat penyaring emas atau asbuk, timbangan digital, dua alat pemisah emas atau indang, wajan kecil, tiga ambal penyaring emas, serta mesin penyedot air merek Tianli.
Polisi selanjutnya mengamankan ekskavator dan sejumlah barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya. Proses pengamanan tersebut disaksikan kepala desa setempat.
Diduga Biayai Aktivitas Tambang Sejak Juli 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga alat berat tersebut telah digunakan untuk kegiatan penambangan sejak Juli 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik ekskavator sekaligus pihak yang membiayai aktivitas penambangan tersebut.
Menurut Muhammad Rizal, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada UT. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut tanpa alasan yang sah sebagaimana tercatat dalam laporan penyidik.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan UT dalam perkara tersebut.
UT kemudian datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (23/10/2026) dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polisi Dalami Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kepolisian meliputi satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, dua alat pemisah emas atau indang, satu timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu wajan kecil.
Muhammad Rizal mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
Penyidikan tersebut bertujuan mendalami peran UT dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Nagan Raya.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





