News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Dalami Obrolan Ketua Golkar Pemalang soal Pengisian Jabatan di Pemkab

Jumat, 23 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Arsip: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj/am.
Dengarkan dgn suara Siap
4.7K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami obrolan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pemalang Nur Azmi Wicaksono dengan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Azmi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom pada 22 Oktober 2026.

“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.