News Update
Live Update Berita Terkini

Polisi Periksa Mantan Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Terkait Dugaan Pelecehan Santriwati

Senin, 28 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Oknum mantan pimpinan ponpes di wilayah Desa Bungkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB inisial AIS (Topi putih) saat menjalani pemeriksaan terkait kasus pelecehan terhadap santriwati, di ruang penyidik unit PPA Polresta Lombok Tengah, Senin (28/9/2026). ANTARA/Akhyar Rosidi.
Dengarkan dgn suara Siap
5.7K pembaca

LOMBOK TENGAH (kabarpublik.id) – Penyidik Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa seorang mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AIS terkait laporan dugaan pelecehan terhadap santriwati di wilayah Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat.

Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan AIS bersama istrinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (28/9/2026).

“Hari ini (Senin) terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap santriwati yang melibatkan AIS.

Sebelumnya, AIS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut tidak berlangsung karena yang bersangkutan disebut sedang sakit.

“Seharusnya diperiksa pekan lalu, tetapi karena sakit tidak bisa hadir dan pemeriksaan dilakukan hari ini,” ujarnya.

AIS menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Lombok Tengah. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.20 Wita.

Selama pemeriksaan, AIS didampingi istrinya dan kuasa hukum.

Kuasa hukum AIS, Yuda Aditia, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini sebagai bentuk kooperatif kami dalam menghadapi proses hukum,” kata Yuda.

Menurut Yuda, penyidik mengajukan sekitar 52 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Ia mengatakan seluruh pertanyaan telah dijawab AIS berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang bersangkutan. Yuda juga menyebut kliennya tetap membantah tuduhan yang dilaporkan.

“Abah tetap konsisten menjawab pertanyaan bahwa tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Yuda berharap pemeriksaan tersebut dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara tersebut.

Pihaknya juga meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang ada.

“Kami berharap karena kita kooperatif, kasus ini ke depannya ada cahaya terang benderang,” katanya.

Yuda menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik. Ia juga meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kami serahkan prosesnya kepada penyidik, klien kami sudah hadir, kooperatif dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya,” ujarnya.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, perkara masih dalam penanganan Polresta Lombok Tengah. Status dan fakta hukum dalam kasus tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.