TANGERANG (kabarpublik.id) – Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah internasional berbasis agama. Terlapor merupakan oknum pengajar berinisial ICM.
Dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP. Polisi menerima laporan terkait perkara itu pada 22 September 2026.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Yudhi di Tangerang, Jumat.
Menurut Yudhi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Dugaan Child Grooming
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Dalam laporan, dugaan pelecehan disebut berlangsung pada 2023 hingga 2026.
Fadhli menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan pola child grooming, yakni pendekatan kepada anak yang diduga bertujuan membangun kepercayaan sebelum terjadi eksploitasi seksual.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” kata Fadhli.
Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor menjadi wali kelas korban pada 2023–2024, saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Dugaan tindakan tersebut kemudian disebut berlanjut hingga korban duduk di kelas 1 SMP.
Fadhli mengatakan dugaan pelecehan terjadi di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran reguler. Korban disebut mengikuti kegiatan belajar mengaji secara privat bersama terlapor.
Selain itu, menurut Fadhli, terlapor diduga memperlihatkan konten pornografi kepada korban setelah kegiatan belajar. Korban juga disebut mengalami dugaan kontak fisik pada bagian tubuh sensitif serta mendapat permintaan untuk mengirimkan foto yang tidak senonoh. Permintaan tersebut, kata Fadhli, ditolak korban.
Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Fadhli mengatakan dugaan kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo pada awal September 2026.
Pelatih tersebut kemudian menyampaikan informasi itu kepada orang tua korban sehingga keluarga dapat mengambil langkah lebih lanjut.
“Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya,” ujar Fadhli.
Menurut Fadhli, keluarga selanjutnya membawa korban untuk menjalani pemeriksaan psikologis. Ia menyebut korban mengalami depresi dan trauma berat yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa dalam laporan tersebut. Status hukum terlapor akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.





