News Update
Live Update Berita Terkini

Kejati Sulut Perkirakan Kerugian Negara Kasus Lahan RSUD Walanda Maramis Rp20 Miliar

Selasa, 29 Sep 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. ANTARA/Karel A Polakitan
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

MANADO (kabarpublik.id) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) memperkirakan kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, mencapai sekitar Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peran tersangka VAP dalam perkara tersebut.

“Proses hukumnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang menjelaskan peran VAP dalam perkara ini,” kata Zein di Manado, Selasa.

Menurut Zein, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Sementara itu, pihak-pihak lain yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

VAP terseret perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis.

Penyidik menduga terdapat perubahan nomenklatur pekerjaan pengadaan tanah yang dilakukan agar lahan milik tersangka seluas sekitar dua hektare dapat dibayarkan menggunakan anggaran pengadaan.

Dalam proses tersebut, tersangka diduga menggunakan sekretaris pribadinya sebagai pihak yang seolah-olah menjadi pemilik tanah. Namun, menurut penyidik, pembayaran atas tanah tersebut pada akhirnya diterima oleh tersangka.

“Bahwa tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis,” ujar Zein.

VAP Sempat Masuk DPO

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulut menangkap mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny alias VAP, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (31/8).

Asisten Intelijen Kejati Sulut Ery Yudianto mengatakan VAP diamankan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sehingga kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan penyimpangan pengadaan lahan pembangunan RSUD Walanda Maramis.

Kejati Sulut masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.