BINTAN (kabarpublik.id) – Polres Bintan, Kepulauan Riau, mendalami asal-usul seragam Polri yang digunakan pria berinisial SP untuk meyakinkan korban dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo mengatakan SP telah ditangkap di Provinsi Lampung pada Kamis (24/9/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku ternyata tinggal di Lampung dan berhasil diamankan Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bintan tanpa perlawanan,” kata Bimo di Bintan, Senin (28/9/2026).
Selain mendalami dugaan pemerasan, penyidik juga menelusuri asal seragam Polri yang digunakan SP untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Kasus tersebut bermula ketika SP berkenalan dengan seorang perempuan berinisial I melalui aplikasi kencan Tinder pada 24 Juli 2026.
Menurut polisi, SP mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat. Untuk memperkuat pengakuannya, SP diduga menunjukkan foto dirinya mengenakan seragam kepolisian.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga membentuk hubungan jarak jauh.
Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi menduga SP membujuk korban melakukan panggilan video bermuatan seksual dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar kepada orang tua korban dengan meminta imbalan sejumlah uang,” ujar Bimo.
Korban disebut beberapa kali mentransfer uang kepada SP dengan total sekitar Rp20 juta. Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai kerugian korban disebut mencapai Rp20,525 juta.
SP juga diduga kembali meminta uang sebesar Rp10 juta. Ketika korban tidak memiliki uang, tersangka disebut meminta korban mencari pinjaman secara daring.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Bintan pada 21 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan SP di Lampung. Tersangka kemudian ditangkap pada 24 September 2026.
Saat ini SP ditahan di Polres Bintan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul seragam Polri yang digunakan tersangka.





