News Update
Live Update Berita Terkini

Party ID Masyarakat Indonesia Masih Rendah, KPU Soroti Tantangan Pemilu 2029

Sabtu, 29 Agu 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Anggota KPU RI Idham Kholik menyampaikan paparan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 di Kantor KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Ady Ardiansah)
Dengarkan dgn suara Siap
8.3K pembaca

DOMPU (kabarpublik.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menilai kedekatan emosional masyarakat Indonesia dengan partai politik atau party identification (party ID) masih tergolong rendah. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat hubungan antara pemilih dan partai politik.

Idham menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2026 di KPU Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (29/8/2026).

Menurut Idham, rendahnya party ID menunjukkan belum kuatnya ikatan emosional dan rasa memiliki masyarakat terhadap partai politik tertentu. Situasi tersebut juga membuat pilihan politik masyarakat cenderung mudah berubah.

“Party ID di Indonesia ini tergolong sangat rendah. Ada kegelisahan terhadap problem pemilu kita,” kata Idham.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian partai politik. Hubungan dengan masyarakat tidak seharusnya hanya dibangun ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi dilakukan secara konsisten di luar momentum politik elektoral.

Selain rendahnya party ID, Idham menyoroti fenomena swing voter atau pemilih yang berpindah pilihan serta praktik jual beli suara (vote buying). Menurut dia, kedua persoalan tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama oleh penyelenggara pemilu dan partai politik.

“Ini menjadi kegelisahan, problem pemilu kita,” ujarnya.

Pemutakhiran Data untuk Pemilu 2029

Dalam rapat koordinasi tersebut, Idham juga menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Ia memperkirakan proses pemutakhiran data menjelang Pemilu 2029 akan berlangsung lebih intensif dibandingkan periode sebelumnya. Karena itu, KPU di daerah didorong meningkatkan komunikasi dengan pengurus partai politik untuk memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan.

Idham juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu paling lambat selama 20 bulan masih berlaku.

Menurut dia, rentang waktu tersebut dibutuhkan karena proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta pemilu membutuhkan tahapan yang kompleks.

“Pasal 167 ayat 6 dalam Undang-Undang Pemilu sampai hari ini normanya masih efektif berlaku,” kata Idham.

Ia menambahkan, sejumlah partai politik tingkat nasional mulai berkomunikasi dengan KPU untuk memperoleh gambaran mengenai perkiraan jadwal pendaftaran partai politik dalam menghadapi Pemilu 2029.

Komunikasi tersebut dinilai menjadi indikasi bahwa partai politik mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

KPU Siapkan Penyesuaian Tahapan Pemilu

Berdasarkan siklus lima tahunan, pemungutan suara Pemilu 2029 secara kalender jatuh pada 14 Februari 2029. Namun, Idham menyebut tanggal tersebut berpotensi berdekatan dengan akhir Ramadan atau awal Syawal.

Kondisi itu membuat KPU perlu mempertimbangkan penyesuaian dalam penyusunan rancangan tahapan Pemilu 2029.

Rapat koordinasi di Dompu tersebut diikuti KPU Kabupaten Dompu, KPU Provinsi NTB, Bawaslu Kabupaten Dompu, perwakilan partai politik, serta jajaran divisi teknis KPU kabupaten/kota se-NTB secara daring.

No More Posts Available.

No more pages to load.