News Update
Live Update Berita Terkini

Petugas Gabungan Tindak 111 Kendaraan dalam Operasi Parkir Liar di Cengkareng

Kamis, 11 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Sebanyak 111 kendaraan bermotor ditindak oleh petugas gabungan dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Dengarkan dgn suara Siap
17.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Sebanyak 111 kendaraan bermotor ditindak dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (11/6).

Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan pelanggaran parkir di ruang publik.

Menurut Agus, penertiban dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan, mengurangi kemacetan, serta memberantas praktik pungutan liar yang kerap muncul di lokasi parkir ilegal. Operasi ini juga merupakan respons atas banyaknya laporan warga terkait penggunaan bahu jalan sebagai area parkir.

“Kami kerap menerima laporan masyarakat terkait jalan di sekitar apartemen yang dijadikan lahan parkir liar. Karena itu, kami langsung melakukan penyisiran dan penindakan di lokasi,” ujar Agus.

Operasi tersebut melibatkan sekitar 30 personel gabungan yang terdiri atas petugas Sudinhub, Suku Dinas Sosial, Satpol PP Jakarta Barat, serta unsur TNI dan Polri.

Dari total 111 kendaraan yang ditindak, sebanyak 110 unit merupakan kendaraan roda dua. Sebanyak 102 sepeda motor dikenakan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) atau penggembosan ban di lokasi, sementara delapan unit lainnya diangkut ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat di kawasan Rawa Buaya.

Selain itu, petugas juga menindak satu unit mobil yang kedapatan parkir di bahu jalan. Kendaraan tersebut langsung diderek sebagai bentuk penegakan aturan.

Agus menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan maupun trotoar,” katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menindak parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.