JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sementara bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu keselamatan peserta didik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, yang diterbitkan Kamis (22/1), dan ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel akibat cuaca ekstrem, serta memperhatikan informasi prakiraan cuaca dari BPBD DKI Jakarta.
“Langkah ini diambil sebagai upaya kehati-hatian pemerintah dalam melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah potensi risiko cuaca ekstrem,” ujar Nahdiana, Jumat (23/1).
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung. Kepala sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan aktif terhadap pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pihak sekolah diimbau menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid dan seluruh warga sekolah agar proses PJJ berjalan efektif dan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
“Koordinasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berjalan optimal meskipun dilakukan secara jarak jauh,” kata Nahdiana.
Kebijakan PJJ sementara ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.





