JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Permohonan sengketa informasi itu sebelumnya terdaftar dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025. Pencabutan disampaikan Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026.
Alasan pencabutan karena permohonan informasi dengan substansi serupa kepada KPU Republik Indonesia telah diputus dan dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat, sehingga kebutuhan informasi Pemohon dinyatakan telah terpenuhi.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon dan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSI), khususnya Pasal 14 dan Pasal 15.
“Pencabutan permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administratif penghentian perkara. Permohonan sengketa informasi yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (23/1/26).
Ia menegaskan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memproses setiap tahapan penyelesaian sengketa, termasuk pencabutan permohonan, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tambahnya.
Menurut Agus, proses tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi antara Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi, guna menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.





