Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal rentan.
Komitmen tersebut ditandai dengan adanya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Senin (06/02/2023).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini sebagai bukti nyata dukungan Pemkot Gorontalo dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Marten juga menyebut jika program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga merupakan amanat UU no. 40 tahun 2004, Instruksi Presiden no. 2 tahun 2001, Instruksi Presiden no. 4 tahun 2022 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri no. 842.2/5193/SJ tahun 2021.
Bahkan untuk Kota Gorontalo sendiri, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan regulasi Peraturan Wali Kota no. 13 tahun 2013. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Jamsostek di Kota Gorontalo.
“Regulasi ini dikeluarkan, guna seluruh masyarakat Kota Gorontalo baik pekerja formal (Penerima upah) dan pekerja informal (Bukan penerima upah) dapat terlindungi pada program Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Lebih jauh Marten katakan, pada tahun 2023, Pemerintah Kota Gorontalo akan mendaftarkan lagi sebanyak 10.000 orang pekerja informal rentan, yang terdiri dari Pengemudi Bentor, Pedagang Kecil, Buruh Tani, Nelayan, dan Pemanjat Kelapa yang tersebar di 50 Kelurahan dan 9 Kecamatan di Kota Gorontalo.
Hal ini kata Marten, merupakan wujud kepedulian Pemkot Gorontalo kepada para pekerja informal rentan, sekaligus wujud implementasi program unggulan lahir sampai mati.
“Semoga dengan adanya program ini, para pekerja informal rentan akan merasa nyaman dalam bekerja. Karena seluruh resiko kecelakaan kerja dan kematian telah dijamin oleh pemerintah,” pungkasnya #[KP]






