Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 01 P/PAP/2018 terkait dengan dikabulkannya kasus perkara atas nama pasangan calon Walikota Marten Taha dan wakil Walikota Ryan Kono membuat pasangan ini bisa kembali mencalonkan diri pada pesta Pilwako Kota Gorontalo.
Meski keputusan yang telah menerima semua gugatan secara utuh, namun tim kuasa hukum MATAHARI perlu melakukan klarifikasi melalui press conference yang dilaksanakan di Grand Q hotel Gorontalo, Rabu (12/03/2018).
Tim kuasa hukum MATAHARI, Aga Khan, SH dan Patriani P. Mulia , SH., LLM dalam press release mengungkapkan bahwa Paslon MATAHARI keberatan atas pertimbangan dan putusan Panwaslu Kota Gorontalo yang tidak tepat dikarenakan pengesahan Ryan Kono sah dan benar dilakukan oleh kedutaan besar hukum Australia di Indonesia sebgai institusi yang berwenang. Ini sesuai dengan peraturan Menteri luar negeri Indonesia. Tim Pengacara berkesimpulan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan KPU no.3/2017 pasal 51 ayat 1.
Dijejaskan pula, pendidikan terkahir Ryan Kono adalah curtin university sebuah universitas di Perth, Australia setingkat sarjana.
Adanya persoalan yang timbul akibat adanya pemasukan berkas diluar jadwal KPU. Namun hal ini dibantah oleh tim kuasa hukum MATAHARI dimana tim LO pasangan MATAHARI menyerahkan berkas tersebut pada tanggal 20 Januari 2018.
Keberatan tersebut telah diajukan dan kemudian dikabulkan permohonan untuk seluruhnya oleh MA dengan nomor 1 P/PAP/2018 tertanggal 15 Maret 2018.
“Maka denga demikian paslon MATAHARI kembali sah dan berhak menjadi pasangan calon dalam pemilihan Walikota Gorontalo tahun 2018,” ungkap Patriani Mulia, S.H., LL.M.
Terkait dengan persoalan hukum yang sudah dilaporkan oleh pasangan lain terkait dengan penggunaan ijasah palsu, pihak kuasa hukum berdiskusi untuk langkah-langkah hukum selanjutnya.
Press conference tersebut juga dihadiri langsung oleh pasangan calon walikota Marten Taha dan pasangan calon Wakil Walikota Ryan Kono. (KP)
Komentar