Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Tim Kuasa Hukum Rumah Bantuan Hukum Rachmad Gobel, terdiri dari Fransisco Manahampi, SH Frangki Kasim, SH dan Moh. Fahmid Noho, SH, dalam hal ini mewakili 2 prinsipal mereka masing-masing Lisian Hasiani, berdomisili di desa Isimu Raya Kecamatan Tibawa kabupaten Gorontalo dan Sumitro Jafar.
Ini berawal dari hasil investigasi Tim Bawaslu kabupaten Gorontalo pada Rabu, 27 April 2019, dimana dilangsungkan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa Isimu kecamatan Tibawa.
Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum Rumah Bantuan Rachmad Gobel, melalui konferensi Pers, Kamis (02/04/2019), Tim Gakumdu melakukan investigasi ke rumah Unju alias Sumitro Jafar.
“Mereka mendatangi rumah dan melakukan penggeladahan atas diri Sumitro tanpa memperliahtkan suart tugas dan surat penyitaan. Kami memandang ini sebuah perampasan karena tidak mengantongi surat tugas,” ungkap Fransisco Manahampi, SH.
Ditambahkan Tim Kuasa Hukum, saat melakukan penggeledahan, tidak disaksikan oleh pemerintah desa atau kepala Lingkungan, atas kejadian yang terjadi pada Lisiana, maka Pihak Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum kepada 3 oknum Bawaslu kabupaten Gorontalo dengan melaporkan tindakan ini ke DKPP, agar prilaku yang inprosedural yang diduga melanggar kode etik.
“Peraturan Pengawasan Pemilu nomor31 tahun 2018, Tim harus mengatongi surat tugas dalam melakukan tugas investigasi. Maka kami meminta agar Ketiga Bawaslu kabupaten Gorontalo diberhentikan secara tetap,” tegas Fransisco, SH.
Bukan hanya itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Polda Gorontalo dengan dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan sesuai Pasal 368 dan 372 KUHP, dimana tegas Tim Kuasa Hukum, saat melakukan perampasan dengan menggeledah kantung Sumitro Jafar dan mengambil uang sebesar 1.950.000 rupaih yang diambil paksa oleh oknum Tim investigasi dari Bawaslu.
Adapun Ketiga Oknum Bawaslu kabupaten tersebut masing-masing Wahyudin Akili, Alexander Ka’aba dan Subarka Komendangi saat itu menerima laporan dari masyarakat, padahal tegas Tim Kuasa Hukum, hal ini tidak dilakukan di tempat umum.
“Mereka melakukan pemaksaan dan meysuruh kepada yang bersangkutan mengaku bahwa telah membagi uang. Kami sangat sayangkan mereka telah mengangkangi dan menyatakan bahwa mereka telah melanggar kode etik,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Sementara itu, Alpian Kasim yang melaporkan kasus ini mengatakan, Bawaslu kabupaten tidak mengundang pengurus. Sementara pada tanggal 29 April 2019, pihak Bawaslu sudah mengungkapkan nama Partai Nasdem, sementara tidak memangil atau memeriksa yang bersangkutan.
“Melihat dari berita yang dimuat oleh salah satu media online, pihak Bawaslu telah menyebut nama partai Nasdem, sementara tahapan pemeriksaan tidak dilakukan secara prosedural, bahkan partai Nasdem tidak diundang terkait masalah ini. Mereka sudah gamblang mengatakan pelanggaran ini dilakukan oleh Partai Nasdem. Olehnya kami menuntut Alexander Ka’aba yang menyebutkan nama Partai Nasdem dalam kasus ini,” ungkap Alpian Kasim kepada media yang rergabung di SMSI Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kami sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bawaslu kabupaten Gorontalo.#[KP/MM]
Komentar