Laporan : Jarber SMSI Gorontalo.
Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Anggota DPRD Kota Gorontalo, RT hari ini, Minggu(03/11/2019), dikabarkan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan Tim kuasa hukum RT, Feldi Taha kepada Jaringan Berita SMSI Gorontalo sebagaimana dilansir oleh medgo.id, Minggu (03/11/2019).
Dari catatan media ini, RT alias Risman sudah menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana ITE, dengan hukuman badan 6 bulan berdasarkan putusan Kasasi permohonan terpidana RT ditolak, justru menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi) dengan hukuman 6 bulan kurungan badan ditambah denda 5 juta rupiah, atas laporan (delik aduan) Adhan Dambea beberapa tahun silam.
Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejari Kota Gorontalo. Pihak Kejari menyampaikan hari ini RT mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menyerahkan diri dalam mwnjalani putusan tersebut.
“Iya tadi siang sekitar jam 14.00 wita terpidana Risman Taha, sudah mendatangi kantor, untuk menyelesaikan administrasinya,” kata Makrum Kasie Pidum Kejari Kota Gorontalo, saat diwawancarai, pada Minggu (03/11/2019).
Makrum mengaku bahwa proses eksekusi untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut, tidak ada kendala berarti, sebab RT sudah mendatangi Kejari dengan suka rela.
“Kami salut kepada saudara Risman, ia mendatangi kantor Kejari, selain untuk menyelesaikan administrasinya, sampai proses menyerahkan ke Lapas Kota Gorontalo, berjalan lancar,” ungkap Makrum.
Makrum menjelaskan bahwa proses eksekusi pihak kejaksaan sampai dengan selesai, di Lapas Kota Gorontalo, pada pukul 16.00 wita, semua berjalan lancar, tanpa kendala teknis. “Barusan selesai, saya baru pulang dari Lapas, sekitar pukul 16.00, saudara Risman dengan suka rela menyerahkan diri, ini yang memudahkan kami dalam proses ekaekusi,” tegas Makrum dilansir media Siber medgo.id.
Sementara saat dihubungi ke pihak Penasehat Hukum Risman, pihaknya tak membantah dan menyampaikan bahwa kliennya atas inisiatif sendiri mendatangi kantor Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi. “Benar, hari ini klien saya Risman Taha sudah menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan, dan sekarang sudah di tahan di Lapas Kota Gorontalo,” pungkas Feldi Taha, SH.
Namun demikian, meski kliennya sudah ditahan untuk menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung, tak akan menyurutkan Risman Taha untuk melawan ini, dengan cara melakukan upaya hukum luar biasa, berupa upaya PK (Peninjauan kembali).
Ia menyampaikan bahwa nanti, pada Rabu (06/11/2019) Risman Taha melalui para penasihat hukumnya akan mendaftarkan (registrasi) upaya PK.#[KP]
Komentar