Oleh: Ahmad Setiawan (Pengamat Administrasi Pendidikan. Raport Merah Kemenag Kota Bandung)
IDEALNYA sistem pendidikan selaras dan harmonis antara semua stakeholder diantaranya penyelengara pendidikan baik Pusat (Kemenag/Kemendikbud) hingga lembaga sekolah dengan berlandaskan UU Sisdiknas. Sehingga capaian sistem pendidikan yang dijalankan terrealisasikan dengan baik, jika dalam kacamata administrasi pendidikan lebih efektif dan efisien. Adanya keselarasan dalam hal koordinasi, birokrasi, administrasi, kurikulum dan lain sabagainya.
Sesuai Peraturan Menteri Agama RI No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi. Memiliki tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. Dengan standar sistem alur 1, Perumusan Kebijakan, 2, Pelaksanaan dan 3. Evaluasi.
Dalam hal sistem pendidikan Kementerian Agama dan Kemendikbud sama-sama berlandaskan pada UU Sisdiknas, walaupun ada beberapa indigen sistem keagamaan dalam kurikulum dan sistem berokrasi yang khusus sehingga memiliki sistem tersendiri.
Fakta di lapang, Kementerian Agama terutama Kemenag Kota Bandung mengintruksikan dan menuntut kepada grassroot sekolah-sekolah di bawahnya agar ideal dari segi apapun baik kurikulum, kinerja guru, manajemen sekolah hingga keprofesionalan dalam segala hal tanpa melihat kondisi dan situasi yang ada. Banyak tekanan-tekanan pada pihak sekolah khususnya kepada para guru sehingga tidak sedikit yang melepaskan keprofesiannya sebagai guru memilih untuk berwirausaha atau bekerja menjadi karyawan.
Seharusnya pihak Kemenag sendiri introsfeksi atau evaluasi diri sebarapa baiknya kinerja mereka dalam merealisasikan sistem tugas yang ada. Hal kecil, untuk masalah tunjangan banyak guru menjadi korban sehingga yang biasa mendapatkannya sekarang nihil atau raib akibat kebijakan yang tidak berdasarkan pada keadilan, juga akibat ketidak profesional dan buruknya kinerja mereka dalam bertugas serta tidak memiliki daya kritis dalam menangani masalah yang ada yang menyebabkan banyaknya korban para guru dalam hal merespon kebijakan Anggaran Tunjangan dari Pusat. Ditambah kinerja buruk para pengawas yang terlihat hanya menggugurkan kewajibannya saja.
Kemenag Kota Bandung semestinya introsfeksi serta evaluasi diri agar profesional dalam mengurus rakyatnya dalam hal kependidikan supaya tercipta sistem pendidikan yang baik.##
Komentar