News Update
Live Update Berita Terkini

Ombudsman NTT Temukan Dugaan Pungli Rp104 Juta per Bulan di PLBN Motaain

Minggu, 25 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ombusdman NTT melakukan sidak di PLBN Motaain di Kabupaten Belu. ANTARA/HO-Ombudsman NTT
Dengarkan dgn suara Siap
5.4K pembaca

KUPANG (kabarpublik.id) – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan pengangkut barang ekspor yang melintas ke Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.

Nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan, dengan asumsi 20 kendaraan melintas setiap hari selama 26 hari kerja.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, mengatakan dugaan pungli itu terungkap setelah timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat (23/10/2026).

“Total pungutan diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan jika dihitung berdasarkan rata-rata 20 kendaraan per hari kerja,” kata Yosua di Kupang, Minggu (25/10/2026) malam.

Pengemudi Diduga Dipungut Rp200 Ribu Sekali Melintas

Yosua menjelaskan, sebelum memasuki kawasan TBI Motaain, tim Ombudsman terlebih dahulu mendatangi Pos Pengamanan Motaain dan pos kepolisian di wilayah Polsek Tasifeto Timur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah eksportir mengenai pungutan tambahan yang harus dibayar pengemudi saat membawa barang menuju Timor Leste.

Berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, pengemudi dikenai pungutan Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan.

Setelah memasuki kawasan PLBN Motaain, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI.

Pengemudi yang membayar pungutan terakhir tersebut memperoleh Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Dokumen itu digunakan sebagai pengganti sementara surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dititipkan di pos polisi.

Menurut Yosua, seluruh pungutan yang dikeluhkan eksportir tersebut diduga tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Dengan demikian, setiap kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas.

Jika terdapat 20 kendaraan setiap hari, total pungutan diperkirakan mencapai Rp4 juta. Dalam 26 hari kerja, nilainya dapat mencapai Rp104 juta.

Ombudsman menilai dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri karena biaya yang dikeluhkan tidak tercantum dalam ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri maupun TNI.

Meski demikian, Yosua menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Ombudsman Koordinasi dengan Pejabat Terkait

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman NTT berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait melalui sambungan telepon pada Minggu (25/10/2026).

Koordinasi dilakukan dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.

Yosua meminta seluruh instansi yang bertugas di kawasan perbatasan segera menindaklanjuti keluhan para eksportir dan importir.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian prosedur pelayanan, transparansi tarif, serta pengawasan terhadap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia–Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Oleh karena itu, pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan transparan harus menjadi hal utama,” ujar Yosua.

Pelayanan Ekspor-Impor Harus Transparan

Terminal Barang Internasional Motaain berada di Desa Silawan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Fasilitas tersebut diresmikan pada September 2023 dan mulai beroperasi pada Juli 2026 sebagai pusat pelayanan logistik perdagangan lintas batas Indonesia dan Timor Leste.

TBI Motaain menyediakan layanan bongkar muat, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, serta fasilitas parkir kendaraan angkutan barang.

Selain itu, terminal tersebut mengintegrasikan layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan melalui sistem pelayanan satu atap.

Integrasi layanan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan kegiatan ekspor-impor berlangsung sesuai ketentuan.

Ombudsman NTT berharap seluruh instansi yang beroperasi di kawasan PLBN Motaain memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.

Setiap pungutan yang dibebankan kepada pengguna layanan harus memiliki dasar hukum, tarif resmi, serta bukti pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran perdagangan antara Indonesia dan Timor Leste.

No More Posts Available.

No more pages to load.