JAKARTA (kabarpublik) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Kepastian ini diberikan mengingat kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Purbaya menjelaskan, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2025 tercatat mencapai 5,12 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut belum cukup menjadi alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat dulu kondisi ekonomi, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu. Kalau sudah, baru bisa dipertimbangkan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10) malam.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, iuran dibagi menjadi tiga kelas layanan yang berlaku hingga sekarang.
Kebijakan ini sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan iuran di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak kalangan.

