News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa Penuntut Umum

Jumat, 26 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka dalam perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Dengarkan dgn suara Siap
21.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka terakhir dalam perkara dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), beserta barang bukti dan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menandai rampungnya proses penyidikan terhadap Budiman.

“KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, seluruh unsur formil dan materiil dalam proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Menurut Budi, hasil penyidikan beserta alat bukti yang dikumpulkan akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Persidangan akan menjadi forum yang independen dan imparsial untuk menguji seluruh konstruksi yuridis, termasuk pembuktian tindak pidana, peran terdakwa, dan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut ikut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Jaksa KPK kemudian mengungkap dugaan bahwa Djaka Budi menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura. Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang sekitar Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Selain itu, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri yang menyebut adanya penyerahan uang atas perintah John Field kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.