Breaking News
Live Update Berita Terkini

KPK: Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemulihan Pascabedah, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 7 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Dengarkan dgn suara Siap
2.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, masih menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim dokter di Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap perkembangan kondisi kesehatan Yaqut untuk memastikan proses pemulihannya berjalan dengan baik.

Selama masa pembantaran penahanan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat melalui petugas pengawal tahanan.

Menurut Budi, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses penyidikan dapat kembali berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, penyidik menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali menjalani penahanan di Rutan KPK.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Hingga kini, proses pemulihan masih berlangsung di bawah pengawasan tim medis dan petugas KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.