JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di kantor Disbunnak Kuansing dan rumah Kepala Dinas Perkebunan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 4–6 Juli 2026.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan kebun melalui sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.
Selain itu, penyidik juga mendalami peran pemerintah daerah dalam proses pemberian rekomendasi pelepasan kawasan hutan dan penataan ruang wilayah. Rekomendasi dari pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Kementerian Kehutanan dalam menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, yang merupakan OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tersimpan di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Sebagai bentuk transparansi, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.





