News Update
Live Update Berita Terkini

Menhut Paparkan Percepatan Pemulihan Pascabanjir di Aceh dan Sumatera

Senin, 26 Jan 2026
Editor: Eky
Menteri Kehutanan Paparkan Progres Pemulihan Kawasan Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
120.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni memaparkan progres kerja Kementerian Kehutanan dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan dan konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di wilayah Sumatera yang digelar di Jakarta, Senin (26/1/26).

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Pelaksana.

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berperan aktif sebagai bagian dari Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.

Peran tersebut meliputi penyediaan lahan relokasi, penanganan material kayu pascabencana, serta dukungan pembersihan kawasan terdampak. Kementerian Kehutanan, kata dia, telah melakukan identifikasi awal potensi lahan relokasi di kawasan hutan apabila ketersediaan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) tidak mencukupi.

“Kami mengidentifikasi sekitar 4.778 hektare lahan potensial untuk relokasi, terdiri atas Aceh sekitar 1.039 hektare, Sumatera Utara 3.577 hektare, dan Sumatera Barat 162 hektare,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan siap menindaklanjuti secara cepat apabila telah ada permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota. Skema yang dapat digunakan adalah pelepasan kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Skema yang paling realistis dan cepat adalah melalui mekanisme PPKH, yang selanjutnya dapat dilanjutkan dengan pelepasan kawasan untuk kepentingan permanen masyarakat,” jelasnya.

Selain penyediaan lahan, Menhut juga menjelaskan kebijakan pemanfaatan kayu hasil bencana banjir sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025.

Dalam kebijakan tersebut, kayu hanyutan pascabencana dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah untuk kebutuhan penanganan darurat, seperti pembangunan rumah, jembatan, fasilitas umum, dan hunian sementara.

Pemanfaatan nonkomersial diperbolehkan secara langsung, sementara pemanfaatan komersial harus dilakukan dengan penatausahaan yang tertib dan terkoordinasi dengan pemerintah terkait.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden agar material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemulihan masyarakat, tanpa menimbulkan persoalan tata kelola dan hukum,” katanya.

Untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah, Kementerian Kehutanan juga mengerahkan sumber daya lapangan, antara lain 38 unit alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta personel Unit Pelaksana Teknis Kehutanan dan Manggala Agni. Dukungan operasional dilakukan bersama BNPB, Kementerian PUPR, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Fokus pembersihan diarahkan ke wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat, seperti perbatasan Aceh Timur–Aceh Utara (Langkahan), Batang Toru di Sumatera Utara, serta sejumlah titik kritis di Sumatera Barat.

“Kami tidak hanya membersihkan kawasan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan agar wilayah terdampak lebih tangguh menghadapi bencana ke depan,” ujar Menhut.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kementerian Kehutanan juga berkolaborasi dengan BNPB dan lembaga nirlaba, termasuk Rumah Zakat, dalam pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak. Pembangunan huntara tersebut telah mulai direalisasikan di sejumlah lokasi dan akan diperluas ke wilayah lainnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala BNPB, unsur TNI dan Polri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.