News Update
Live Update Berita Terkini

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Jumat, 25 Sep 2026
Editor: Eky
Dengarkan dgn suara Siap
2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Sebanyak 49 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, setelah menerima laporan serta dokumen dari keluarga korban dan Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).

Salah satu WNI yang ditahan adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Haji Uma kemudian menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI). Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 itu meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya.

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari awalnya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia melalui seseorang yang dikenalnya lewat Facebook.

Ia kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026. Namun, perjalanan yang semula disebut menuju Malaysia justru berakhir di Antananarivo, Madagaskar, dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai.

Setibanya di Madagaskar, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scam) dan judi online.

Ketika berusaha berhenti dan meninggalkan pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi tempat para WNI bekerja. Sebanyak 49 WNI kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Menurut laporan yang diterima Haji Uma, para WNI tersebut telah menjalani penahanan sekitar 48 hari. Keluarga juga melaporkan adanya persoalan terkait pemenuhan kebutuhan dasar selama penahanan.

Haji Uma meminta pemerintah segera memastikan kondisi, status hukum, serta akses kekonsuleran bagi seluruh WNI tersebut.

“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” kata Haji Uma.

Ia mengatakan pemerintah perlu mendalami dugaan bahwa para WNI tersebut merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa melakukan aktivitas ilegal.

“Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Tiga WNI asal Aceh

Dari 49 WNI yang dilaporkan ditahan, terdapat tiga warga asal Aceh. Selain Wulamsari yang merupakan istri warga Aceh Besar, dua lainnya adalah Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.

Keluarga juga melaporkan kondisi tempat penahanan yang disebut sempit dan penuh sesak. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap para WNI selama berada dalam tahanan.

Haji Uma meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar para WNI tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian,” katanya.

Ia juga meminta Kemenlu berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar untuk memastikan perlindungan hukum bagi para WNI sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan ke Indonesia.

Khusus Wulamsari, keluarga berharap kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit.

Dalam surat yang diterima Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari. Mereka juga meminta bantuan pemerintah dalam proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika diperlukan.

Haji Uma mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial atau jalur tidak resmi.

“Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” ujarnya.

Daftar 49 WNI yang dilaporkan ditahan

Berikut daftar nama WNI yang tercantum dalam dokumen yang diterima:

  1. Wulamsari – Medan, Sumatera Utara
  2. Dinda Putri Amellia – Jakarta Timur
  3. Andrean – Jakarta Timur
  4. Jelita Juliana Mamahit – Manado, Sulawesi Utara
  5. Sepia – Sumatera Selatan
  6. Diana Putri Ananda – Medan, Sumatera Utara
  7. Imran – Medan, Sumatera Utara
  8. Bella Amalia Utomo – Rantau Prapat, Sumatera Utara
  9. Luna Artika Ramadani – Muaro Jambi
  10. Sela Puja Swara – Langkat, Sumatera Utara
  11. Harry Ardi Purnomo – Pemalang, Jawa Tengah
  12. Sara Intan Nuraini – Aceh Tenggara
  13. Irma Rosanti – Indramayu, Jawa Barat
  14. Kristian Chandra Silaban – Medan, Sumatera Utara
  15. Dea Apri Yanti – Muaro Jambi
  16. Nurul Fitriyani – Banyuwangi, Jawa Timur
  17. Yani Firmandita Ardiansyah – Banyuwangi, Jawa Timur
  18. Fran Alexander Lumban Tobing – Medan, Sumatera Utara
  19. Saipul Alam – Batam, Kepulauan Riau
  20. Muhammad Asri – Medan, Sumatera Utara
  21. Indriyani – Belawan, Sumatera Utara
  22. Aditya Putra Pratama – Langkat, Sumatera Utara
  23. Lisa Natalia Sitepu – Batam, Kepulauan Riau
  24. Nadya Rahmawati – Jember, Jawa Timur
  25. Steve Alfacy – Padang, Sumatera Barat
  26. Muhamad Azmi – Batam, Kepulauan Riau
  27. Irpandi – Medan, Sumatera Utara
  28. Gesti Fatrisia – Kota Jambi
  29. Rama Ardiyansyah – Langsa, Aceh
  30. Sri Wulandari – Pekanlabuhan, Sumatera Utara
  31. Tasya Febrieliana – Batam, Kepulauan Riau
  32. Hapis Aidil Sakti – Batam, Kepulauan Riau
  33. Ronaldo Hari Saputra – Padang, Sumatera Barat
  34. Kamaria Desemberia – Kabanjahe, Sumatera Utara
  35. Jocky Iwan Astrada Sitepu – Kabanjahe, Sumatera Utara
  36. Arif Faiz Hakim – Medan, Sumatera Utara
  37. Zulkifli Siregar – Medan, Sumatera Utara
  38. Fani Swastika – Banda Aceh
  39. Nanta Pranata Perangin Angin – Kabanjahe, Sumatera Utara
  40. Devi Ramayanti – Binjai, Sumatera Utara
  41. Klaudia Densit Halawa – Medan, Sumatera Utara
  42. Maswi – Pandeglang, Banten
  43. Debora Grace Claudia Limbong – Balikpapan, Kalimantan Timur
  44. Dewi Erika – Binjai, Sumatera Utara
  45. Steven – Batam, Kepulauan Riau
  46. Niken Dwi Kholilah – Surabaya, Jawa Timur
  47. Fitria Ningsih – Jakarta
  48. Evan Sanuputra – Pandeglang, Banten
  49. Rama Sagita Pratama – Batam, Kepulauan Riau

No More Posts Available.

No more pages to load.