Breaking News
Live Update Berita Terkini

Gakkum Kehutanan Tangkap Pengangkut 544 Batang Kayu Ilegal di Pelabuhan Makassar

Senin, 26 Jan 2026
Editor: Eky
Kayu ilegal yang diamankan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi. (Sumber: kehutanan.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
58.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menangkap seorang pengemudi truk tronton berinisial R yang kedapatan mengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen sah di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/26).

Dikutip dari laman kehutanan.go.id Senin (26/1/26) dijelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi adanya pengangkutan kayu dari Pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju wilayah Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk tronton yang keluar dari kawasan pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan awal, pengemudi sempat mengelak dengan menyebut muatan truk berupa rumput laut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara tegas, pengemudi mengakui bahwa muatan sebenarnya adalah kayu dan menyerahkan dokumen berupa Nota Angkutan.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan truk tersebut mengangkut sebanyak 544 batang kayu jenis kumea. Setelah dicocokkan, Nota Angkutan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengangkutan kayu kumea seharusnya dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO), bukan Nota Angkutan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menegaskan bahwa pengangkutan kayu kumea wajib menggunakan dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku mengangkut kayu dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulawesi Selatan, pengemudi truk berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dan termasuk dalam kategori perusakan hutan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pengangkutan hasil hutan yang melanggar aturan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik kayu,” tegas Ali Bahri.

No More Posts Available.

No more pages to load.