JAKARTA (kabarpublik.id) – Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurut Menag, kebijakan WFH yang diterapkan setiap Jumat bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan langkah strategis pemerintah dalam membangun pola kerja yang adaptif, efisien, dan berdampak.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/26).
Kementerian Agama mulai memberlakukan WFH setiap Jumat sejak 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai pada 1 April 2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjawab dinamika global dengan mendorong sistem kerja yang produktif dan berbasis digital.
Menag menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal meski bekerja dari rumah. Pemanfaatan teknologi dan penguatan koordinasi menjadi kunci agar layanan tetap mudah diakses.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir dan berjalan dengan baik. Manfaatkan teknologi dan perkuat koordinasi,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa transformasi ini menjadi momentum untuk membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna.
“Kita sedang membangun cara kerja baru yang lebih bijak dan seimbang. Saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang tetap terkontrol. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menekan biaya energi dan mobilitas.
Ia mengingatkan ASN untuk tetap menjaga profesionalisme selama WFH. “WFH ini bukan Work From Anywhere. Pegawai tetap harus bekerja dari rumah dengan status siaga,” ujarnya.





