SUMEDANG (kabarpublik.id) – Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih setelah pelaksanaan kirab Milangkala Tatar Sunda pada Minggu (18/5/26).
Mahkota Binokasih, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Sumedang, dibawa keluar dari museum dalam kegiatan kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan marwah leluhur wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagarbudayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Majelis Adat menilai perlindungan terhadap warisan budaya tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap aturan hukum. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, Majelis Adat telah mengirimkan lima surat resmi kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.
Surat tersebut berisi permintaan keterbukaan dokumen terkait perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan kirab.
Selain itu, Majelis Adat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional agar memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.
Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan tiga sikap utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus melalui kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi secara utuh, serta jalur hukum akan ditempuh apabila ditemukan penyimpangan prosedur.
“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum agar warisan leluhur tetap terlindungi,” tutupnya.





