Muhadjir Effendy Datangi Gedung KPK Senin Sore

Senin, 18 Mei 2026
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, akhirnya datangi Gedung KPK, Senin sore. (FOTO ANTARA/Arsip)
Dengarkan dgn suara Siap
1.6K pembaca
JAKARTAΒ  (Kabarpublik.id) – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, secara mendadak pada Senin petang sekitar pukul 17.55 WIB.

Muhadjir mendatangi lembaga antirasuah itu setelah sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Menteri Agama Ad Interim pada 2022 tersebut mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin siang.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.