LP3BH Manokwari, Mempertanyakan Penggeledahan dan Surat Perintah Penangkapan 10 Mahasiswa.

Laporan ; Derek / Editor ; YR

RAJA AMPAT, [kabarpublik.id] – Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mempertanyakan maksud, tujuan dan alasan yang melatarbelakangi tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap 10 orang mahasiswa di asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika di kompleks Amban Permai, Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (22/11) sekitar pukul 06.30 wit. 

Tindakan tersebut sesuai laporan yang LP3BH terima dari kontak person kami bahwa dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Kombes Pol.Semmy Ronny Thabba. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Kanada, saya telah melakukan klarifikasi lewat pesan WhatsApp kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dengan ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan yang kami nilai cenderung mencederai prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ini disebabkan, karena Kasat Brimob Polda PB tidak membawa surat perintah penggeledahan baik tempat maupun gedung dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Bahkan sepertinya surat tugas juga tidak ditunjukkan saat melakukan penggeledahan badan pada para mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika tersebut. Bahkan tindakan membawa para mahasiswa sebanyak 10 orang ke Mako Brimob PB sangat patut dipertanyakan landasan hukumnya, tandas Warinussy dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

Warinussy menyayangkan,seharusnya Indonesia sebagai negara hukum yang kini merupakan salah satu negara demokrasi terbesar keempat di Dunia yang patut dicerminkan dari cara aparat negara apalagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Sebab indeks demokrasi di Provinsi Papua dan Papua Barat yang cenderung berada pada titik terendah, akibat perbuatan yang cenderung membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat selama ini, ujarnya.

Sambung dia,Ke-10 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob adalah Engelbertus Beanal, Welison Dekme, Romario Wamang, Andreas Wamang, Win Klabentme, Detiau Magai, Son Wonda, Wianus Alom, Amsal dan Semuanya Balinol. LP3BH Manokwari akan memberi bantuan hukum bagi mereka dan para mahasiswa Asrama mimika jika mereka menghendaki dilakukan langkah hukum pasca peristiwa, beber warinussy.(drk)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar