Laporan: Rijali (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Raja Ampat, dan yang telah diputuskan dalam rapat pleno tertutup dan Rapat pleno rutin serta menjawab surat dari KPU Provinsi Papua Barat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat mengelar sosialisasi kesiapan Pemilukada yang sempat berhenti akibat pandemi Covid.
Hal ini sampaikan langsung Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe usai sosialisasi yang bertempat di aula KPU, Rabu (17/6/2020).
Dalam kegiatan itu dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Raja Ampat, Drs. Yusuf Salim, M.Si, Dandim 1805/Raja Ampat, Kapolres Raja Ampat, Danposal Waisai, Ketua DPRD, Kadis Dukcapil, Kesbangpol dan beberapa Elemen lainya.
Ketua KPU Raja Ampat mengatakan, dalam sosialisasi tesebut akan nantinya dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama bersama stekholder, sementara sesi kedua akan bersama seluruh pimpinan partai politik dan Tokoh masyarakat, tokoh adat dan sebagainya.
“Dalam tahapan pilkada, harus disosialisasikan, sehingga KPU Raja Ampat menetapkan Surat Keputusan KPU nomor 41 dan seterusnya terkait tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Raja Ampat yang tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 nanti”, jelas Steven.
Maka langka awalnya yang dilakukan KPU Raja Ampat dengan mengundang stekholder, pimpinan Partai Politik, Toko adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan LSM untuk dapat mengetahui bahwa tahapan ini sudah di gaungkan dan ditetapkan serta harus dilaksanakan sosialisasi terkait tahapan pilkada tahun ini.
“Dalam kegiatan yang di lakukan ini memberikan arahan terkait dengan tahapan yang di maksud. Sebenarnya kegiatan ini mau dilakukan untuk semuanya, namun karena pandemi Covid-19 dengan kondisi keterbatasan fasilitas sehingga kegiatan ini dapat dibagi menjadi dua sesi,” katanya.
Tekhnis tahapan pilkada ditengah pandemi Covid, lanjut Steven, nantinya pihak KPU minta petunjuk dari tim Covid -19 Raja Ampat, agar dapat membantu mensosialisakan mekanisme pelaksanaan pencoblosan pada nanti.
“Pelaksanaan pencoblosan nantinya akan berbeda, Protokol kesehatan akan tetap kami lakukan dan APD juga nantinya disiapkan yang kita harapkan peran serta semuanya.
Pelaksanaan Pilkada milik kita bersama. KPU sebagai institusi lembaga penyelenggara hanya menjalankan”, ujar Ketua KPU.
Lanjutnya, KPU Raja Ampat berharap, Partisipasi dari semua, Baik itu Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan rekan penyelenggara Lembaga Bawaslu untuk sama-sama bergandeng tangan mensukseskan Pilkada ini.
“Jadi langkah awal yang ingin kami lakukan pada tanggal 20 besok kami akan lakukan supervisi dan monitoring. Kami tetap optimis dan siap menjalankan tahapan pilkada tepat pada tanggal 9 Desember 2020 nanti apapun keadaan dan kondinsinya”, ucapnya.
“Intinya kami mempertegas gaung dari pelaksanaan pilkada di bulan Desember diseluruh wilayah yang ada di Raja Ampat harus berjalan”, pungkas Steven. #(KP).





