News Update
Live Update Berita Terkini

KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka

Rabu, 14 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Dengarkan dgn suara Siap
3.8K pembaca

SLEMAN (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta praktik suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menggunakan dua kelompok pasal dalam menangani perkara tersebut.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Pasal 12 huruf i yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa.

KPK Buka Peluang Penerapan Pasal Tambahan

Setyo menjelaskan, KPK belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penggunaan kedua pasal itu sempat dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” ujarnya.

Menurut Setyo, penyidik masih membuka kemungkinan penggunaan pasal tambahan apabila ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” jelasnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

OTT BNPB, KPK Amankan 14 Orang

Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas pejabat di lingkungan BNPB dan sejumlah pihak swasta.

Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Namun, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran yang diduga berasal dari dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Rabu (14/10/2026), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka lainnya adalah:

  1. Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  2. Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
  4. Gery Prasetiawan, pihak swasta.

Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK masih membuka peluang pengembangan perkara, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta kemungkinan penerapan pasal tambahan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana.

No More Posts Available.

No more pages to load.