GORONTALO [kabarpublik.id] – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP), dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan hukum terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.
Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Supardi SH, MH, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan yang diajukan terhadap Zubair Pomalingo tidak terbukti sebagai tindak pidana.

“Yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, maka kami memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Zubair segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak dan nama baiknya.
Perkara tindak pidana korupsi ini bermula dari tuduhan bahwa Zubair Pomalingo tidak memperhitungkan diskon dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan buku pada tahun 2018. Namun, selama proses persidangan, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan adanya diskon tersebut.
Penasehat hukum Zubair, Sadik Gani SH, MH, menjelaskan bahwa dasar dakwaan jaksa menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, yang meskipun diundangkan pada bulan Maret 2018, belum berlaku penuh pada saat Zubair menyusun HPS.
“Perpres tersebut diatur lebih lanjut dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 16 Tahun 2018, yang baru diundangkan pada bulan Juni. Klien kami sudah mulai menyusun HPS sejak Maret, sehingga aturan itu belum mengikat,” jelas Sadik.
Sadik juga menyatakan rasa syukurnya atas putusan yang melepaskan kliennya dari semua dakwaan.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari kuasa Allah. Tidak ada satu pun unsur yang membuktikan klien kami melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Zubair Pomalingo sendiri hanya memberikan pernyataan singkat setelah pembacaan putusan.
“Alhamdulillah, ini keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan kejelasan atas kasus ini,” katanya.
Terkait kemungkinan pihak penuntut umum mengajukan banding, Sadik menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak mereka, dan pihaknya menghormati apa pun langkah yang diambil oleh penuntut.




