JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Cory Erin Hardi di Jakarta pada Kamis (25/6). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen yang disita berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Muara Enim,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, seluruh dokumen yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti serta dikaitkan dengan keterangan para saksi dan tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison, menjadi salah satu pihak yang terjaring.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.
Selanjutnya, pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi itu merupakan OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta dan pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI serta kini bertugas di BPK RI, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.





