JAKARTA (kabarpublik.id) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper setelah menggeledah salah satu gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/9) malam.
Rombongan penyidik KPK keluar dari gedung yang menjadi tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan ANTARA di lokasi, tiga koper dibawa oleh tiga orang yang ikut keluar bersama rombongan penyidik. Mereka terdiri atas dua pria dan satu wanita.
Lebih dari 10 orang terlihat keluar dari lift gedung menuju lobi. Tiga kendaraan telah menunggu untuk membawa rombongan meninggalkan lokasi.
Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak siang mengabadikan saat rombongan penyidik KPK keluar dari gedung tersebut.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis.
“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Budi, salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Budi.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat orang tersebut disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. KPK terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melalui kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara.





