Ketua DPW MUB Provinsi Malut : MUB Versi Rinto Cs Ilegal

Kamis, 21 Jul 2022
Dengarkan dgn suara Siap
8.2K pembaca

Laporan : Iswadi
Editor. : YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Acara pengukuhan pengurus Maluku Utara Bersatu (MUB) versi Rinto Cs pada hari Minggu (17/07) sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian karena ilegal.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Kepada media ini, Ketua DPW MUB Provinsi Maluku Utara, Hamid I Wadas mengatakan bahwa acara pengukuhan yang hendak dilaksanakan oleh MUB kubu Rinto Cs pada Minggu lalu itu merupakan ilegal karena tidak sesuai dengan Keputusan Menkumham yang termuat dalam Surat Keputusan Pengurus MUB. Kamis (21/07/2022).

“Ormas Maluku Utara Bersatu (MUB) ini sudah diatur dalam SK kemenkumham AHU 0002.407.AH.0107.TAHUN 2021 dan sudah tertulis juga di dalam AD/ RT.”Ungkapnya

Ketua DPW MUB Provinsi Maluku Utara, Hamid I Wadas, S.Hut biasa disapa abang Unang saat di temui media ini di ruang kerjanya juga menjelaskan, sesuatu yang sangat ganjil dan memalukan karena dari awal Kegiatan Kongres MUB Versi Rinto sudah menyalahi falsafah yang terkandung dalam Ormas MUB.

“Dimana dalam AD-ART MUB pada Bagian ke III pasal 19 ayat 2, bahwa Kongres Diadakan 5 (lima) Tahun Sekali,.Kalau sudah menyalahi aturan sudah pasti itu kegiatan ilegal,”katanya.

Mantan ketua BEM Fakultas Pertanian & Kehutanan Universitas Nuku Tidore itu menambahkan, kegiatan kongres yang dilakukan versi Rinto itu bukan kongres melainkan kudeta, karena dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan ketua Umum MUB yang sah yakni Oktovianus H Sero.

“Lucunya juga Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK buat kubu Rinto, menurutnya lucu karena tidak ada Ormas di Republik ini mempunyai dua logo dan AD-ART yang sama,hal ini perlu pertanyakan, ada apa di balik itu,”jelasnya.

Menurut Unang bahwa dalam Kementerian Hukum dan HAM yang diketahuinua merupakan lembaga hukum yang mengayomi masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Kami di DPW MUB Malut Provinsi Maluku Utara sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Maluku Utara ,sedangkan MUB dikubu Rinto blm ada yg terdaftar di Kesbangpol baik di daerah maupun di wilayah Maluku Utara sendiri,”Tuturnya

Unang menambahkn, Perlu diketahui bahwa aksi pembubaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada MUB versi Rinto Cs itu telah dilaporkan oleh ketum DPP Oktovianus H Sero sebelum kegiatan itu dilaksanakan.

“Sehari sebelum insiden pembubaran ini dilakukan, Ketua Umum MUB, Oktovianus H. Sero telah mendatangi Polres Jakarta Selatan dalam rangka membuat laporan di Divisi Intelkam Polres Jakarta Selatan, terkait pelaksanaan pengukuhan MUB Ilegal versi Rinto tersebut,”Tandasnya

Pihak kepolisianpun mengadakan mediasi antara kedua belah pihak dengan jangka waktu 30 menit jika keduanya tidak mendapatkan hasil maka akan dibubarkan secara paksa.

Namun, sebelum dilakukan pembubaran pihak aparat telah melakukan mediasi antara kubu Rinto dan kubu Oktovianus H.Sero di dalam mediasi kedua belah pihak saling banta argumentasi, tetapi Ketua Umum MUB Okto Fianus H.Sero tetap pada prinsipnya bahwa acara pengukuhan kubu Rinto ini harus dihentikan karena belum memiliki ijin.

Sementara, Diputi Dr, Ahmad Idrus salah satu undangan yang hadir untuk menanda tangani pelantikan dan pengukuhan badan pengurus MUB versi Rinto akhirnya meninggalkan lokasi kegiatan. Kemudia meminta kedua belah pihak agar menyelesaikan konflik internal dalam organisasi masyarakat (Ormas) MUB.

Setelah itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan lalu memberikan waktu selama 30 menit terhadap peserta pengukuhan untuk membubarkan diri. Jika tidak akan dibubarkan paksa.

“Kedatangan Ketua Umum MUB Oktovianus H. Sero di Polres Jakarta Selatan itu didampingi beberapa pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP), diantaranya Wakil Ketua Umum I Rusli Sudin, Sekertaris Jendral Anhar Mulang dan Wakasekjen Amin,”Pungkasnya #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.