Laporan : Jumadi (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
CIMAHI [KP] – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk menaikkan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 30 – 40 % sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa sepengetahuan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cimahi.
Dikutip dari tribunjabar.id (16/06/2020), Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan rencana kenaikan tersebut ada hubungannya dengan pandemi Covid-19 dan akan direalisasikan pada awal Juli 2020 dengan kenaikan sebesar 30 persen hingga 40 persen.
Ketua Organda Cimahi, Oland Siswanto merasa kaget saat dikonfirmasi adanya rencana kenaikan tarif angkot tersebut.
“Kata siapa ini, Kang Oland teu apal (tidak tahu, red.). Waaaahhh, nggak bisa begitu Kadisnya aja nggak ngomong-ngomong,” katanya kaget, Rabu (17/06/2020).
Menurutnya, Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang belum pernah membicarakan masalah kenaikan tersebut dengan pihaknya.
“Ranto juga can ubral-obrol, mainnya mendahului Organda (Ranto belum membicarakan, masa iya mendahului Organda, red.),” ucapnya heran.
Lebih lanjut Oland menyatakan sampai saat ini belum ada instruksi kenaikan tarif angkot dari Organda Pusat dan Provinsi Jawa Barat.
“Belum ada instruksi dari Organda Pusat maupun dari Provinsi nya dan tidak bisa parsial kenaikan tarif angkot mah,” tandasnya.
Dilain pihak Kepala Dishub Kota Cimahi, Yanuar Taufik menyatakan belum ada rencana menaikkan tarif angkot dan harus ada kajian terlebih dahulu dengan para stake holder.
“Belum, harus dikaji dulu dengan beberapa pihak terkait. Belum ada rencana, biasanya ada usulan dari stake holder seperti Organda, pengurus Kelompok Kerja Unit, pengusaha dan lain-lain. Nanti baru dibahas bersama dengan perwakilan masyarakat termasuk forum lalu lintas. Kalau dari Dinas belum ada rencana menaikan tarif angkot,” tuturnya, Rabu (17/06/2020). #*[KPJabar].





