Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Ilustrasi korupsi. (ANTARA/HO).
Dengarkan dgn suara Siap
3.2K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (24/6/2026).

“Para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot dalam keterangannya.

Dalam penyidikan, YRW diduga bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026 melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi dari sejumlah BUMN karya serta pihak swasta yang mengerjakan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Nilai uang yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp2 miliar dalam bentuk tunai.

Sementara itu, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024. Modus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp16 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati DKI Jakarta masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.