Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Jumat, mengatakan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT HWR periode 2020–2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, BDG yang menjabat Direktur PT HWR pada periode 2019–2024 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan pertambangan.
Penyidik menduga tersangka tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi sebagai dasar penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS) PT HWR.
Namun, tersangka diduga tetap menyatakan valid hasil penyelidikan awal dan eksplorasi perusahaan pada 2019 seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan untuk dijadikan dasar penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021.
Selain itu, BDG diduga bekerja sama dengan BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengubah FS secara tidak sah.
Penyidik juga menduga BDG memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT guna memperlancar proses pengurusan FS tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan pada lahan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar dari pengelolaan emas yang tidak sah berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik telah menahan BDG untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang cukup.
BDG ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni BAT yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 dan HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025.
HJ telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (ant)





