Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kejagung Sita Lamborghini dan Aset Tambang Milik Tersangka Korupsi IUP PT QSS

Selasa, 23 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Penyidik pada Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Lamborghini Aventador milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. ANTARA/HO- Kejaksaan Agung
Dengarkan dgn suara Siap
1.8K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan barang bukti pada 11 hingga 16 Juni 2026.

“Tim gabungan telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng,” ujar Anang di Jakarta, Selasa.

Aset yang disita meliputi mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, sejumlah ekskavator, dump truck, serta beberapa bidang tanah yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Seluruh aset tersebut disita di Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk aset bergerak, Kejagung berencana memindahkannya ke Jakarta guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Anang mengatakan nilai total aset yang disita masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.

Diduga Peroleh IUP Secara Tidak Sah

SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan SDT mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi meski tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penyidik menemukan adanya penggunaan data yang tidak sesuai fakta dan tidak dilaksanakannya proses due diligence atau uji tuntas yang sah.

Meski demikian, perusahaan tetap mendapatkan izin operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk area seluas 4.084 hektare.

Diduga Jual Bauksit dari Luar Wilayah IUP

Penyidik juga menduga PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang tercantum dalam IUP. Namun, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar area izin dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS.

Bauksit tersebut diduga diperdagangkan sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang sesuai ketentuan dan diduga melibatkan pihak penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), yang menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.