Denpasar (kabarpublik.id) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/6), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan sejak siang hari tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi saat dikonfirmasi di Denpasar.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
“Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” ujarnya.
KPK belum mengungkap barang bukti yang ditemukan maupun pihak-pihak yang diperiksa karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Kegiatan penggeledahan masih berjalan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022–2026. Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama beberapa pejabat lain yang pernah atau masih bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.





