BENGKULU (kabarpublik.id) – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban pada Kamis (1/10/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam dan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ari Meilando, membenarkan kegiatan tersebut. Menurut dia, penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024.
“Saat ini kami melakukan upaya penggeledahan serentak di berbagai titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban terkait anggaran 2023 dan 2024 yang tengah kami tangani,” ujar Ari.
Penggeledahan dalam Tahap Penyidikan
Ari mengatakan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan. Penyidik mencari sejumlah dokumen dan barang yang dapat mendukung pembuktian serta pendalaman perkara.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Perumda Tirta Ratu Samban tahun 2023 dan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan di Kejari Bengkulu Utara.
Penyidik Amankan 124 Item
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik mengamankan 124 item barang. Barang tersebut terdiri atas dokumen dan sejumlah perangkat elektronik.
Beberapa di antaranya berupa laptop, flashdisk, telepon seluler, serta barang lainnya yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui hubungan dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
BPKP Temukan Dugaan Kerugian Rp34,87 Miliar
Perkara ini juga berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Bengkulu, pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode 2020–2024 disebut menimbulkan kerugian keuangan yang mencapai Rp34.877.450.000.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Ratu Samban.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Kejari Bengkulu Utara masih memeriksa dokumen dan barang elektronik yang diamankan untuk mengungkap fakta serta keterkaitannya dengan perkara tersebut.







